Wajibkan Pelaku Usaha Online Punya Izin, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Nasional

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan salah satu alasan pemerintah memberlakukan peraturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa penjual menjual barang yang jelas ke konsumen.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan banyak terdapat kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin usaha tersebut.

Agus menyebutkan salah satunya untuk memastikan bahwa penjual menjual barang yang jelas ke konsumen. Sebab menurutnya jika pelaku usaha tak memiliki izin, maka ada potensi konsumen akan dirugikan karena bisa saja pelaku usaha adalah orang asing.

"Kepentingannya banyak, kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12). "Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan."


Adapun kewajiban untuk memiliki izin usaha tak hanya berlaku pada pengusaha lokal namun juga warga negara asing. Sebab pada prinsipnya, siapapun yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia maka harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia," lanjut Agus. "Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia mereka harus memiliki izin itu saja prinsipnya."

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pihak yang melakukan PMSE harus memperhatikan prinsip itikad baik kehati-hatian dan juga transparansi. Berdasarkan beleid tersebut, pelaku usaha yang berjualan melalui E-Commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha, termasuk perusahaan e-commerce Bukalapak dan Tokopedia. "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," demikian kutipan Pasal 15 beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai ketentuan soal konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian bisa langsung melapor ke ke Menteri Keuangan. Jika pelaku usaha di E-Commerce tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, maka masalah itu dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait