'Sunat' Hukuman Para Koruptor, MA: Apa yang Salah?
Nasional

MA telah 'menyunat' hukuman terpidana korupsi Idrus Marham yang awalnya mendapat hukuman 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Banyak protes yang diberikan berbagai pihak membuat MA menjelaskan alasannya memberi keputusan tersebut.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang semula dipenjara 5 tahun menjadi 2 tahun. Sontak saja "penyunatan" hukuman bagi terdakwah atau terpidana korupsi ini membuat sejumlah pihak berang.

Meski begitu, MA menanggapi hal tersebut dengan santai. "Apakah pengurangan hukuman ini salah?" kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dilansir Detikcom, Kamis (5/12). Andi mengatakan jika MA telah menjalankan fungsi peradilan baik itu perkara kasasi maupun perkara PK yang semestinya.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melayani masyarakat pencari keadilan. "Khusus dalam penanganan perkara pidana korupsi di MA yang dalam beberapa waktu terakhir disorot, karena adanya pengurangan hukuman Terdakwa/Terpidana yang dianggap beruntun dalam beberapa perkara korupsi yang diputus oleh MA," papar Andi.

"Sebenarnya, di MA tidak ada perubahan persepsi dan kita sependapat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas," sambungnya. Dalam menangani perkara korupsi, MA telah menunjukkan keseriusan seperti hakim yang menangani perkara korupsi harus bersertifikat di semua tingkatan peradilan, termasuk di MA.


Komposisi majelis hakim kasasi dan PK yang di dalamnya duduk unsur hakim ad hoc, tidak ada yang berubah dari dulu hingga sekarang. "Bahkan di tingkat kasasi unsur hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karier," cetusnya.

Terkait dikabulkannya permohonan PK dari beberapa perkara itu tentu bukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Alasan tersebut nyatanya dimuat dalam putusan PK sebagai pertanggungjawaban peradilan (akuntabilitas ) dalam mengambil putusan.

"Jadi bukan semau-maunya hakim menurunkan hukuman Terpidana," terangnya. "Jika kita mau perhatikan sebenarnya Terdakwa korupsi yang diperberat hukumannya juga banyak."

Dalam melakukan pemberantasan korupsi, MA tidak semata-mata hanya tertuju pada bagaimana menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Terdakwa. Tapi juga mendorong dan mengupayakan supaya Terdakwa dapat mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang dikorupsi.

"Jadi apabila ada Terdakwa korupsi yang sudah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara, lalu majelis hakim kasasi atau majelis hakim PK mempertimbangkan keadaan itu sebagai alasan yang turut meringankan Terdakwa," pungkasnya. "Kemudian MA mengurangi hukuman Terdakwa/Terpidana tersebut sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, apakah pengurangan hukuman ini salah?"

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru