Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Ia meminta saran terkait dugaan adanya radikalisme di lingkungan BUMN.
- Anis Rosella Pitaloka
- Kamis, 05 Desember 2019 - 15:17 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya menangkal radikalisme. Sebab, radikalisme diketahui sudah menyebar ke banyak lini, baik sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan pemerintah.
Tak hanya itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir juga menduga adanya radikalisme di lingkup kementeriannya. Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Erick diketahui menemui Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam pada Kamis (5/12). "Cuma (lapor) data saja diinformasikan. Kondisinya seperti ini, langkah-langkahnya, ya sudah nanti kita ikuti," kata Erick yang dilansir Kompas pada Kamis(5/12).
Erick tak menyebutkan bahwa radikalisme di BUMN telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia kemudian mengatakan bahwa mereka yang terpapar radikalisme di kementeriannya dapat dimungkinkan karena mendapat masukan yang negatif.
"Saya rasa mereka juga punya perasaan positif atas pembangunan yang sudah terjadi," kata Erick usai bertemu Mahfud MD. "Mungkin mereka itu mendapat masukan yang tidak benar saja yang harus dijelaskan."
Meskipun begitu, Erick tidak menyebutkan masukan apa saja yang didapatkannya dari Mahfud MD terkait radikalisme di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN. Akan tetapi, pendiri Mahaka Group ini berkomitmen untuk melaksanakan saran dan arahan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Ya kita tunggulah, karena yang namanya ideologi kan sudah putus. Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika," katanya. "Tidak ada ideologi lain yang ada di Indonesia dan itu sudah diputuskan the founding father zaman dulu."
Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019. Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri untuk menangani radikalisme pada ASN.
Salah satu poin dalam SKB tersebut adalah melarang ASN untuk memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kementerian yang terlibat dalam SKB ini diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(wk/aros)