Ormas Garbi Bentukan Fahri Hamzah Ancam Gugat Pemkot Depok Karena Balihonya Dicopot Paksa
Nasional

Juru bicara Garbi, Bramastyo, mengaku bahwa pihaknya telah membayar pajak reklame dan mengantongi izin pemasangan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dibuat kesal oleh kebijakan Pemkot Depok. Pasalnya, baliho ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) besutannya yang dipasang di Jalan Raya Margonda, dekat Balai Kota Depok, Jawa Barat, dicopot oleh Satpol PP pada Rabu (4/12).

Fahri lantas mengungkapkan perasaannya lewat cuitan di Twitter. Ia mengutip artikel berjudul "Garbi Depok Protes, Billboard Baru Sehari Dipasang Sudah Diturunkan."

"Segitunya pak wali. Segitunya partai pak wali," cuit Fahri pada Kamis (5/12). Fahri juga menyertakan emoji menangis dalam cuitannya.

Fahri Hamzah

Twitter

Sementara itu, Garbi sendiri sudah angkat bicara atas situasi ini. Garbi mengaku tak segan menggugat Pemkot Depok secara perdata.


"(Pemkot Depok) jangan semena-mena gitu," tutur kuasa hukum Garbi, Slamet, dilansir Suara.com pada Jumat (6/12). "Kami akan perkarakan masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Depok."

Sementara itu, baliho yang dipersoalkan diketahui berisi foto Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana. Baliho tersebut juga bertuliskan: "Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan" dan "Bosan Yang Lama? Ganti yang Baru".

Lebih lanjut, Slamet mempertanyakan alasan petugas mencopot baliho raksasa tersebut. Pasalnya, Garbi mengaku pemasangan baliho itu sudah mengikuti prosedur yang ada. Garbi juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI.

"Kuat dugaan ada indikasi maladministrasi di sini dan pihaknya memiliki bukti-bukti tidak melakukan pelanggaran," jelas Slamet. "Ombudsman harus turun meninjau SOP pemasangan reklame di Depok."

Juru bicara Garbi, Bramastyo, mengaku kaget saat mendapat informasi dari PT Alfa Retailindo selaku vendor pemilik papan reklame tersebut bahwa baliho itu diturunkan oleh Satpol PP. Bramastyo mengaku bahwa pihaknya telah membayar pajak reklame dan mengantongi izin pemasangan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Tidak ada penjelasan detail dari PT Alfa Retailindo selain berucap itu permintaan Satpol PP Kota Depok," pungkas Bramastyo. "Semua uang yang telah dikeluarkan akan dikembalikan penuh oleh Pemkot Depok kepada Garbi selaku kliennya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait