Majelis Ulama Indonesia saat ini menjadi satu-satunya yang menguji sebuah produk agar ingin mendapatkan sertifikat halal. Pengamat menilai hal tersebut melanggar aturan perundang-undangan.
- Anis Rosella Pitaloka
- Jumat, 06 Desember 2019 - 16:11 WIB
WowKeren - Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikat Halal. Dalam peraturan tersebut, Menag memberikan otoritas tunggal kepada LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguji produk halal.
Menurut dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yakni Mustolih Siradj, aturan tersebut mengembalikan monopoli LPPOM MUI sebagai pemeriksa makanan halal. Padahal, monopoli LPPOM MUI dalam menguji produk halal selama ini dikritik publik.
Mustolih mengatakan bahwa Keputusan Menteri Agama tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU JPH sehingga melanggar peraturan yang lebih tinggi. Hal ini karena dalam Pasal 12 ayat 2 UU JPH, dikatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Dari peraturan tersebut, Mustolih mengatakan jika sebenarnya lembaga penguji halal juga bisa dibentuk oleh masyarakat. "Sangat jelas, Pasal 12 UU JPH memandatkan pembentukan Lembaga Periksa Halal (LPH) dapat dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbasis kampus maupun ormas-ormas islam, seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Alwasliyah, dan sebagainya," ujarnya.
Mustolih berharap jika masyarakat juga harus diberi kesempatan yang sama untuk membentuk badan penguji halal. Hal ini ditunjukkan dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019.
"Mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk membantu BPJPH, tanpa ada diskriminatif," kata Mustolih. "Tapi Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 memberikan privilege hanya kepada LPPOM MUI. Hal ini tentu saja sangat diskriminatif."
Hal ini kata Mustolih berdampak pada LPH-LPH yang sudah digagas ataupun sudah beroperasi yang dijalankan oleh masyarakat kampus maupun ormas-ormas Islam akan segera mati. Padahal, sejak terbitnya UUJPH lima tahun silam, mereka sangat antusias untuk berpartisipasi membantu BPJPH.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan jika keputusan itu adalah bentuk diskresi Menteri Agama. "Itu karena LPH yang ada saat ini dan memiliki pedoman pembiayaan, baru LPPOM MU. Karena bersifat diskresi, KMA ini hanya berlaku sampai diundangkannya peraturan terkait tarif layanan sertifikasi halal," katanya.
(wk/aros)