Masa Penahanannya Diperpanjang, Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Meikarta Mohon Perlindungan Jokowi
Nasional

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, menilai bahwa penindakan kasus dugaan suap terhadap dirinya menunjukkan penyidik KPK yang bertindak sesuka hati.

WowKeren - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, diketahui telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Toto lantas sempat mengoceh soal proses hukumnya di KPK.

Ia menilai bahwa penindakan kasus dugaan suap terhadap dirinya menunjukkan penyidik KPK yang bertindak sesuka hati. Toto juga memohon perlindungan dari Presiden Joko Widodo.

"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," ujar Toto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/12). "Dan saya berharap, ke depan kepada Pimpinan Pak Firli, tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini."

Selain itu, Toto juga menyinggung pihak Polrestabes Bandung. Pasalnya, Toto sempat membuat laporan terhadap mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Bandung.

"Kepada pihak Polrestabes, saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya," jelas Toto. "Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya."


Toto juga sudah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut tercatat didaftarkan pada Rabu (25/11) pekan lalu.

"Ya sudah (mengajukan praperadilan). Kalau (kapan waktunya) itu, pendamping hukum saya," ungkap Toto. "Kalau enggak salah tanggal 16."

Sementara itu, penahanan Toto diperpanjang hingga 40 hari ke depan pada hari ini (6/12). Perpanjangan tersebut dihitung mulai 10 Desember 2019 mendatang dan dilakukan demi kepentingan mengusut kasus dugaan suap Meikarta.

Sebelumnya, Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta sebagai bayaran perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. KPK telah menahan Iwa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait