Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara Atas Kasus Meikarta Usai Lahiran
Nasional

Jaksa KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

WowKeren - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan atas kasus suap perizinan proyek Meikarta. Selain itu, Neneng juga didenda sebesar Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar jaksa kala membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (8/5). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Neneng dicabut dan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 318 juta.

Dalam kasus tersebut, Neneng diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 10,63 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap tersebut diyakini berasal dari 4 terdakwa yang sebelumnya telah divonis. Yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya divonis bersalah telah memberikan uang suap bagi Neneng.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Neneng, Luhut Sagala, pun merasa keberatan. Pasalnya, Neneng sendiri disebut baru saja melahirkan anak keempatnya.


"Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat," ungkap Luhut usai persidangan. "Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini."

Luhut pun menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif selama persidangan. Sehingga ia berharap majelis hakim dapat meringankan tuntutan mereka kepada Neneng.

"Kita harus melihat bahwa bu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari penyidikan sudah sangat jujur," jelas Luhut. "Karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)."

Di sisi lain, Luhut mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan hak politik Neneng. Karena Neneng sendiri mengaku sudah tidak memiliki ketertarikan atas dunia politik.

"Menurut kami itu tidak menjadi masalah," ungkap Luhut. "Di persidangan Bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi ke dunia politik. Jadi itu tidak masalah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait