DPR Soal Hukuman Mati Koruptor: Presiden Harus Buat UU, Jangan Lempar Ke Rakyat
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melempar keputusan terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor kepada masyarakat.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini membuka peluang jika Pemerintah Indonesia bisa saja mengajukan revisi undang-undang mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantas ikut angkat berbicara mengenai wacana ini.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta agar Presiden Jokowi tidak melemparkan keputusan penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi kepada masyarakat. Sebagai gantinya, Sudding meminta pemerintah mendiskusikan tentang wacana tersebut dengan mengusulkan undang-undang.

"Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati, ya pemerintah, presiden menginisiasi undang-undangnya," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12). "Jangan dilempar ke masyarakat."

Sudding menegaskan jika penerapan hukuman mati bagi koruptor hanya bisa dilakukan lewat revisi regulasi bukan karena keputusan masyarakat. Terlebih, peraturan yang membahas tentang hukuman mati bagi para koruptor sejauh ini hanya bisa dilakukan dalam kasus-kasus tertentu saja.


Politikus PAN ini menjelaskan jika sebenarnya ancaman hukuman mati bagi para koruptor sudah ada dalam UU Tipikor. Sudding mencontohkan ancaman hukuman mati bagi koruptor terjadi jika melakukan korupsi dari dana bencana alam.

Sebagai contoh dalam kasus korupsi di Lombok beberapa waktu lalu yang menghabiskan hingga sepertiga dana bencana alam. Hal ini lantas bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan ancaman hukuman mati.

"Selama ini undang-undang tentang tindak pidana korupsi itu belum memberlakukan tentang hukuman mati," jelas Sudding. "Kecuali ada satu pasal korupsi dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana, bencana alam misalnya."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kemungkinan bisa diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta pada Senin (9/12) lalu. "Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR)."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait