Akun Twitter @digeeembok yang Sebut Petinggi Garuda 'Germo' Terancam 4 Tahun Penjara
Nasional

Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa, disebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.

WowKeren - Kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut di pesawat Airbus milik Garuda Indonesia berbuntut panjang. Pasalnya, seorang warganet dengan akun Twitter @digeeembok membuat thread panjang tentang sejumlah "borok" di badan Garuda Indonesia.

Dalam thread viral tersebut, nama sejumlah petinggi Garuda Indonesia ikut terseret. Mulai dari Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, hingga Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa, yang disebut berperan sebagai germo.

Roni Eka Mirsa sendiri telah melaporkan akun Twitter tersebut ke polisi. Roni juga telah diperiksa Polres Bandara Soekarna Hatta terkait laporannya tersebut.

Menurut Kapolres Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, Roni telah diperiksa pada Jumat (6/12) pekan lalu. Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan pembuatan laporan itu.

"Sejauh ini sudah ada yang kita periksa, yakni pelapor atas nama Roni Eka pada tanggal 6 Desember lalu," terang Adi dilansir CNN Indonesia pada Kamis (12/12). "Bertepatan saat pelapor membuat laporannya."


Adi pun menjelaskan bahwa laporan yang dibuat Roni itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman pelanggaran tersebut adalah pidana 4 tahun penjara.

"Nanti akan dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan 310, 311 KUHP," jelas Adi. "Yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara."

Di sisi lain, isu pelecehan para pramugari Garuda yang tengah ramai dibicarakan ini telah sampai ke telinga Menteri BUMN Erick Thohir. Erick mengaku akan mengkaji opsi pemecatan bagi pejabat yang diduga melakukan eksploitasi terhadap pramugari di perusahaan.

Meski demikian, Erick mengaku masih belum menemukan aturan hukum yang jelas untuk mengatasi dugaan eksploitasi kru kabin itu. Namun nantinya Erick berharap Indonesia bisa berkaca pada kebijakan-kebijakan yang biasa diterapkan oleh perusahaan multinasional, salah satunya di Amerika Serikat.

"Kalau amoral seperti itu kan pasti nanti prosesnya nanti bukan di saya, tapi itu mungkin hukum yang lain, yaitu mungkin di Kepolisian," jelas Erick pada Rabu (11/12). "Kalau saya kan lebih korporasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru