Penyelundupan Mobil Mewah Kembali Terungkap, Ini Kata Kapolri
Nasional

Menkeu Sri Mulyani kembali mengungkap adanya kasus penyelundupan mobil mewah bersama Ditjen Bea Cukai. Kapolri pun turut memberi komentar terkait kasus penyelundupan tersebut.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson serta mobil mewah beberapa waktu lalu. Kasus ini membuat Polri dan Kejaksaan Agung mau tak mau turun tangan membentuk tim hukum secara khusus untuk koordinasi vonis ke penyelundup barang mewah.

"Saya sudah lapor kepada bapak Jaksa Agung kita akan bikin tim hukum terpadu untuk mengkoordinasikan sehingga kita harap ketika di sidang pengadilan nanti, pelakunya dihukum seberat-beratnya," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam jumpa pers di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12). "Ini bagian efek jera sehingga orang tak coba lagi bermain kasus penyelundupan, sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita."

Idham didampingi Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono juga turut mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang berhasil mengungkap modus penyelundupan mobil dan moge mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.


"Kami mengapresiasi di tahun 2019 kinerja Bea Cukai luar biasa dan kami berkomitmen terus beri bantuan maksimal beri tim terbaik untuk mem-back up Bea-Cukai sehingga kita bisa tangkap pelaku penyelundupan," paparnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan perlu ada tindakan cepat dan akurat untuk memproses hukum penyelundup mobil dan moge mewah. Pihaknya akan membentuk tim solid bersama Polri.

"Dari Kejaksaan Agung, Kepolisan, Menhub, dan Bea-Cukai akan bentuk tim khusus bersama dalam rangka penanganan kasus ini, ini memerlukan tindakan cepat, akurat dan ini percepatan-percepatan kami akan punya target ini akan kami tentukan dan buat tim yang solid," jelasnya.

Sekedar informasi, menurut data yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016-2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah, yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk tujuh kasus yang bisa dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait