Jokowi Digugat Warga Bekasi Soal Kartu Sehat Karena Dinilai Monopoli
Nasional

Puluhan warga Kota Bekasi pengguna KKS-NIK mengajukan uji materiil Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan di Mahkamah Agung. Mereka menganggap aturan itu merugikan masyarakat.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Akan tetapi, Perpres yang diteken oleh Jokowi di akhir 2018 lalu itu dianggap melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini karena dalam Pasal 102 Perpres tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah. Akibatnya, program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi sebagai jaminan kesehatan daerah harus dilebur dalam program BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang.

Oleh karena itu, sebanyak 56 warga Kota Bekasi pengguna KKS-NIK mengajukan uji materiil Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan di Mahkamah Agung (MA). Uji materiil itu dilayangkan oleh Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia ke MA pada Senin (16/12) lalu.


Menurut mereka, peraturan tersebut menyebabkan kartu sehat menjadi bersifat monopoli sehingga merugikan masyarakat. "Bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum" ujar Tim Advokat Patriot yang dilansir Kompas pada Selasa (17/12).

Sementara itu, Herman, Ketua Tim Advokat Patriot sangat yakin uji materil yang diajukan oleh pihaknya itu disetujui. "Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," ujar Herman saat konferensi pers di kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (17/12).

Selama proses hukum berjalan, Tim Advokat Patriot meminta agar implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditunda hingga adanya putusan yang pasti dari Mahkamah Agung. "Kami optimis 99 persen permohonan kami dikabulkan dan 1 persen kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tutup Herman.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri mengaku masih enggan mengintegrasikan KS-NIK dengan program BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran anggaran untuk integrasi layanan dianggap kurang efisien. “Kalau DKI Jakarta dengan APBD yang besar bisa, kalau kita cari efektif dan efisiennya,” ungkap Rahmat Effendi yang dilansir Media Indonesia pada Selasa (10/12).

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru