Omnibus Law Digadang-Gadang Bisa Tingkatkan Investasi, Indef Justru Prediksi Hal Sebaliknya
Nasional

Pengamat dari Indef Muhammad Zulfikar Rakhmat menilai Omnibus Law justru bisa bersifat kontraproduktif dalam mempengaruhi kecenderungan investor asing karena dapat dianggap sebagai tambahan peraturan oleh para investor.

WowKeren - Omnibus Law merupakan salah satu upaya pemerintah yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan untuk masuknya investasi. Harapannya, para investor jadi lebih tertarik untuk berinvestasi di Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi pun meningkat.

Namun, Pengamat dan research associate dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Zulfikar Rakhmat, justru menilai hal sebaliknya. Menurutnya, Omnibus Law justru bisa bersifat kontraproduktif dalam mempengaruhi kecenderungan investor asing. Hal ini lantaran Omnibus Law dapat dianggap sebagai tambahan peraturan dari sejumlah undang-undang terkait investasi yang sudah berlaku.

Oleh karena itu, Zulfikar menganggap bahwa hal tersebut dapat memberatkan kesan Indonesia yang memiliki birokrasi yang kompleks. “Jadi lebih banyak regulasinya dan complicated lah birokrasinya. Ini yang investor asing lihat,” kata Zulfikar dalam sebuah diskusi di the Habibie Center Jakarta pada Kamis (19/12).

Zulfikar mengatakan bahwa undang-undang yang saat ini tengah menunggu pembahasan di legislatif itu justru dapat dilihat sebagai ancaman oleh para investor asing. “Menurut saya (Omnibus Law) membawa pengaruh banyak. Investor asing melihatnya lebih sebagai ancaman bagi investasi mereka,” tutur Zulfikar yang dilansir Tempo pada Jumat (20/12).


Sebelumnya, Omnibus Law juga mendapatkan kritik dari seorang ekonom senior, yakni Faisal Basri. Ia menilai bahwa regulasi tersebut sangat berbahaya, lantaran aturan tersebut hanya akan menguntungkan para pengusaha namun tidak pernah melibatkan kaum buruh.

Selain itu, kritikan juga datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif. Hal ini karena Omnibus Law menyebabkan dihapusnya hukuman pidana bagi korporasi. Hilangnya hukuman pidana terhadap korporasi tersebut justru dianggapnya membawa hukum Indonesia ke masa lalu.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun angkat bicara. Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut Omnibus Law tak akan mencampuri urusan hukum bagi pengusaha yang terlibat praktik rasuah. Menurutnya, Omnibus Law hanya akan menyasar para pengusaha yang tak menaati ketentuan.

Sementara itu, pemerintah sendiri telah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik. Mereka terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat. Selain Omnibus Law Lapangan Kerja, pemerintah juga sudah menyelesaikan RUU Omnibus Law Perpajakan yang mencakup enam pilar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru