Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Jadi Sorotan Akhir Tahun
Nasional

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, mencatat setidaknya ada 165 WNI yang kini tengah menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara.

WowKeren - Menjelang akhir tahun 2019, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, memiliki sejumlah catatan untuk pemerintah. Salah satunya tentang ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terancam hukuman mati di luar negeri.

Menurut Willy, setidaknya ada 165 WNI yang kini tengah menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara. "Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," ujar Willy pada Kamis (26/12) hari ini.

Willy menyebut bahwa data WNI yang terancam hukuman mati tersebut masih bisa bertambah atau pun berkurang. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap memberikan perhatian khusus untuk ditindaklanjuti kepada aparat terkait. Selain itu, Willy juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati, seperti kasus Siti Aisyah.

"Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea (Korea Utara) misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan," ungkap Willy. "Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya."


Lebih lanjut, Willy menilai bahwa langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih harus diperbaiki. Terutama terkait kewenangan dan koordinasi.

"Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati," terang Willy. "Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum."

Pemerintah disebut Willy harus lebih hati-hati dalam menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di luar negeri. Salah satu hal yang harus dijadikan pertimbangan adalah penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain, terutama negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut," pungkas Willy. "Untuk negara-negara di mana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait