Draf Perpres Bikin KPK Jadi Bawahan Presiden, Ketua Firli Angkat Bicara
Nasional

Usai UU 19/2019 tentang KPK diundangkan, maka Presiden Joko Widodo membuat Perpres sebagai aturan turunannya. Beberapa poin diatur di dalamnya, termasuk soal posisi KPK sebagai 'bawahan' Presiden.

WowKeren - Presiden Joko Widodo kembali akan menelurkan kebijakan yang sukses membuat publik terkejut. Pasalnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK sedang digodok, bahkan kekinian dikabarkan sudah tahap finalisasi.

Perpres itu menjadi sorotan publik lantaran mengatur kedudukan baru lembaga antirasuah di tatanan pemerintah. Dilansir dari Kumparan, pada Pasal 1 tercantum ketentuan bahwa kedudukan Pimpinan KPK berada di bawah Presiden.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara," demikian kutipan Pasal 1 Ayat (1) di draf Perpres itu.

Hal ini sesuai dengan isi UU KPK hasil revisi yang menyebut lembaga antirasuah itu masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini cukup berlawanan dengan Pasal 3 UU KPK yang sebelum direvisi yang menyebut lembaga antirasuah itu sebagai institusi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


Tak pelak draf Perpres itu menyebabkan sejumlah pihak berspekulasi bahwa Pimpinan KPK akan mudah diatur oleh presiden. Namun hal itu dibantah oleh Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri.

Firli menegaskan, peraturan itu tak akan membuat KPK kehilangan independensi. Tak akan ada intervensi yang dilakukan oleh presiden terhadap kinerja KPK.

"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami termasuk dengan Dewan Pengawas," ujar Firli di Gedung KPK, Senin (30/12). "Presiden sangat jelas mengatakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK."

Selain mengatur soal KPK di bawah presiden, Perpres juga mengatur tentang beberapa hal lain. Seperti Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, keberadaan Perpres dan UU KPK ini menyebabkan Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mencap buruk Presiden Jokowi. Bahkan mereka menyebut Jokowi tengah "mensponsori" pelemahan KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru