Demokrat Kritik Pedas Draf Perpres KPK: Sungguh Logika Yang Salah Dan Mundur
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai bahwa draf Prepres yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

WowKeren - Istana dikabarkan telah menyiapkan draf Perpres (Peraturan Presiden) untuk menyesuaikan Undang-Undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Kabar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumay\t (27/12) lalu. Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto pun mengkritik dram tersebut. Ia menilai bahwa draf Prepres tersebut merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, menurutnya perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi saat ini.

"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi," kata Didik yang dilansir Tempo pada Selasa(31/12). "Apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda."

Diketahui, draf Perpres tersebut menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Didik mengatakan bahwa hal tersebut bisa bertentangan dengan Undang Undang.


Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawaban kepada Presiden, DPR dan BPK. Hal ini menyebabkan KPK memiliki peran yang sangat signifikan dan vital sehingga harus diperkuat.

"Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," kata Didik kepada wartawan. "Seperti lembaga negara lain, sebagai State Auxiliary Institution, KPK seharusnya diperkuat lagi."

Apabila Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK, maka Didik menilai jika langkah tersebut disesalkan dan harus diluruskan. "Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dan pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela," ujarnya.

Dia menilai, bahwa logikanya KPK mengawasi Presiden dalam mengelola anggaran negara. Namun, sekarang KPK justru diawasi oleh Presiden melalui Dewas KPK. Menurutnya, KPK harus diperkuat seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang keberadaannya diatur dalam UUD 1945.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait