Mobil Rusak Akibat Bencana Banjir, Simak Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Nasional

Terjangan banjir telah menyebabkan banyak mobil terseret arus hingga mengalami kerusakan parah, begini cara pengajuan klaim asuransi akibat bencana alam.

WowKeren - Banjir telah menerjang sejumlah wilayah yang ada di Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat di Indonesia mengalami kerugiaan yang begitu besar karena terkena bencana banjir ini.

Salah satunya adalah bencana banjir ini telah membuat banyak mobil menjadi rusak. Sebagai contoh yang terjadi di wilayah Jati Asih, Bekasi dimana banyak mobil-mobil bertumpukan dan rusak akibat terseret arus saat banjir.

Tentu rusaknya mobil-mobil tersebut menimbulkan kerugian material bagi masyarakat. Namun, masyarakat dikabarkan dapat menghindari kerugian besar ini jika telah mengasuransikan kendaraan mereka.

Lantas bagaimanakah cara mengajukan klaim asuransi untuk mobil rusak karena bencana banjir? Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan tentang prosedur pengajuan klaim asuransi.

Laurentius mengatakan jika hal pertama yang perlu disiapkan adalah menyiapkan sejumlah dokumen. Diantaranya adalah Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Jika masyarakat kehilangan dokumen tersebut karena banjir, tidak perlu panik. Laurentius menganjurkan agar warga yang kehilangan KTP maupun STNK dapat melaporkannya ke kepolisian setempat dengan memberikan alasan kehilangannya.

"Jika hilang, bisa diurus ke Kepolisian dulu," jelas Laurentius seperti dilansir Kumparan, Kamis (2/1). "Informasikan saja ke pihak asuransi, nanti bisa ada beberapa solusi kok, namanya juga sedang kesusahan dan bencana, kami paham itu."

Walau begitu, Laurentius memberikan catatan khusus jika masyarakat perlu meminta perluasan jaminan. Pasalnya, bencana alam, serangan teroris, huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri belum terlindungi asuransi karena masuk dalam perluasan jaminan.

"Pastikan mobilnya memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam," terang Laurentius. "Seperti topan, badai, tsunami dan lain-lain."

Oleh sebab itu, masyarakat yang akan mengajukan klaim asuransi akibat bencana banjir dianjurkan untuk meminta perluasaan atau endorsement terlebih dahulu ke pihak asuransinya. Sebab, beberapa asuransi sudah mem-bundling polisnya termasuk kaitannya dengan perluasan ini.

"Oleh karenanya dipastikan saja dan cek lagi coverage-nya," kata Laurentius. "Apakah include (termasuk) perluasan jaminan bencana alam."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru