Ketua Divisi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis, menilai bahwa Presiden Joko Widodo telah sepatutnya mencopot Prabowo dari jabatan Menteri Pertahanan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Januari 2020 - 11:49 WIB
WowKeren - Kondisi di perairan Natuna, Kepulauan Riau, diketahui memanas usai kapal pencari ikan dan coast guard Tiongkok memasuki wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Sikap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang memilih jalur diplomasi terkait konflik ini pun menuai sejumlah kritik.
Ketua Divisi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis, menilai bahwa Presiden Joko Widodo telah sepatutnya mencopot Prabowo dari jabatan Menhan. Pasalnya, Damai menilai Prabowo tak punya kebijakan yang sejalan dengan Jokowi terkait konflik di perairan Natuna.
"Sebaiknya Jokowi copot segera Prabowo Subianto sebagai Menhan," tutur Damai dilansir CNN Indonesia pada Rabu (8/1). "Gantikan dengan yang sejalan dengan kebijakan beliau sebagai Presiden dan Panglima Tertinggi."
Menurut Damai, Prabowo telah mengambil langkah yang sangat berbeda dari Jokowi. Sang Presiden disebut tidak mau berkompromi dengan negara yang melanggar batas.
Sedangkan Prabowo sebagai Menhan justru dinilai telah mendiamkan pelanggaran batas teritorial RI oleh Tiongkok dengan menyebut Tiongkok sebagai negara sahabat. "Menunjukkan perbedaan kebijakan yang amat prinsip atau frontal bertentangan dengan langkah presiden RI Jokowi," ujar Damai.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa ia akan memilih jalan damai melalui diplomasi untuk menghadapi konflik di perairan Natuna. "Saya kira ada solusi baik. Kita selesaikan dengan baik ya, bagaimanapun China negara sahabat," tutur Prabowo pada Jumat (3/1) pekan lalu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diketahui telah menolak pernyataan Tiongkok yang mengklaim bahwa mereka juga memiliki hak historis di Laut China Selatan. Melalui pernyataan pada Rabu (1/1), Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa wilayah yang diklaim Tiongkok itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Klaim historis Tiongkok atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," papar Kemlu. Tak hanya itu, Kemlu menegaskan Indonesia juga menolak istilah "perairan terkait atau relevant waters" yang digunakan Tiongkok untuk merujuk pada wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut China Selatan.
(wk/Bert)