BPJS Kesehatan Tawarkan 4 Layanan Baru Pasca Iuran Naik, Apa Saja?
Nasional

Naiknya iuran BPJS Kesehatan kerap membuat peserta mengeluhkan layanan dan fasilitas yang layak. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan 4 layanan baru untuk peserta, apa saja?

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 lalu. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran tersebut adalah sebagai berikut, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Adanya kenaikan iuran ini justru menuai keluhan dari para peserta yang meminta pelayanan yang lebih baik lagi.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan sedikitnya 4 layanan baru untuk peserta. Layanan ini sendiri bakal diuji coba dan diterapkan di 50 rumah sakit pada Februari 2020. "Nanti 50 RS ini tersebar di pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," begitu jelas Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan.

Diketahui, sistem baru yang bakal diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan salah aplikasi mobile JKN. Pelayanan apa saja yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan?


Pertama, soal perbaikan sistem antrean. Dengan terhubungnya sistem ini dengan aplikasi mobile JKN dapat memudahkan nomor antrean peserta administrasi. Sehingga peserta tidak lagi harus melakukan registrasi administrasi di Rumah Sakit (RS) karena mereka sudah mendaftar melalui aplikasi mobile JKN.

Yang Kedua adalah melihat ketersediaan kamar di rumah sakit. Hal ini cukup efisien untuk mempersingkat waktu pendaftaran di Rumah Sakit (RS).

Dengan menggunakan mobile JKN, nantinya peserta akan bisa melihat ketersediaan kamar di setiap RS tanpa perlu mendatangi RS tersebut. "Hal ini juga menghindari anggapan orang yang kalau dibilang kamar lagi kosong, langsung cek kamar sendiri, bilang ini ada kamar, taunya kamar itu terisolasi, nah dengan adanya ini kan bisa melihat jelas," ujar Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan.

Layanan ketiga yang terdapat di mobile JKN adalah sistem untuk melihat jadwal operasi. Jadwal ini sendiri bersifat pribadi, dan hanya peserta yang bisa mengakses jadwal tersebut.

Terakhir, ada layanan khusus untuk peserta dengan pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, hemodialisis (HD). Adanya fitur ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang telah habis sehingga peserta tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru