Banyak Berita 'Melenceng' Soal Kasus Reynhard Sinaga, Media-Media Indonesia Dikritik
Nasional

Media Indonesia kerap memberitakan berita yang 'melenceng' terkait kasus Reynhard Sinaga yang tengah menjadi sorotan dunia. Hal ini lantas mengundang kritikan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks).

WowKeren - Nama Reynhards Sinaga tengah menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Hal ini karena kasus pemerkosaan yang dilakukannya di Manchester, Inggris hingga membuat publik gempar.

Tak jarang nama WNI itu menjadi sorotan media mulai dari internasional hingga nasional. Namun, pemberitaan media online di Indonesia dinilai menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi karena berisi materi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual Reynhard Sinaga.

Beragam pemberitaan yang melenceng tersebut melahirkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu, khususnya kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena membeberkan latar belakang pelaku. Miskonsepsi dan disinformasi itu tampak dari maraknya pemberitaan media di Tanah Air yang menelusuri dan mengungkap identitas keluarga Reynhard seperti mengulik sosok ibu, ayah dan saudara pelaku.

Bahkan adapula pemberitaan yang sampai menelusuri rumah, serta almamater Reyhard seperti mewawancarai guru-guru Reynhard semasa duduk di bangku SMP dan SMA di Depok, Jawa Barat. Hal ini membuat Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) berpendapat jika pemberitaan media online itu telah terlalu jauh melenceng.


Meski begitu, Kompaks mendukung upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban. Kekerasan seksual sendiri bisa dilakukan oleh dan kepada siapa pun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual.

“Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya," ujar Direktur Eksekutif LBH Masyarakat, Ricky Gunawan dilansir Suara, Rabu (8/1). "Namun, kami meminta agar media fokus pada kekerasan seksualnya, jangan sampai melebar. Karena pemberitaan diberbagai media sekarang menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi."

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa berdasarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU KS) disebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau tindakan lainnya terhadap tubuh seseorang secara paksa.

Sementara itu, terkait nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait