Lakukan 136 Pemerkosaan, WNI Reynhard Sinaga Dihukum Bui Seumur Hidup di Inggris
Nasional

Seorang WNI atas nama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris, lantaran terbukti melakukan 136 pemerkosaan terhadap 48 pria.

WowKeren - Indonesia sedang dibuat heboh dengan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang WNI bernama Reynhard Sinaga. Pasalnya pada Senin (6/1) waktu setempat, Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap WNI yang tengah menempuh pendidikan doktoral itu.

Lakukan 136 Pemerkosaan, WNI Reynhard Sinaga Dihukum Bui Seumur Hidup di Inggris

Twitter

Dilansir dari Telegraph, Reynhard, yang dijuluki predator seksual terproduktif, terbukti melakukan 136 pemerkosaan terhadap 48 pria. Kejahatannya ini terungkap usai ditemukan ratusan video di dua ponselnya yang disita.

Indikasinya, Reynhard memerkosa korban berkali-kali. Kebanyakan dari para korbannya terekam dalam kondisi tak sadarkan diri.

Modusnya, Reynhard menawarkan apartemennya bagi pria muda yang mabuk. Memang tempat tinggalnya berada di lingkungan kelab malam sehingga mudah baginya "menjaring" korban. Pembawaannya yang ramah pun sukses membius para korbannya sehingga bersedia diajak ke apartemen.


"Tapi begitu mereka ada di apartemen itu, dia menggunakan pria-pria muda itu untuk kesenangan pribadi," kata jaksa penuntut, Ian Rushton. Diduga Reynhard mencampurkan obat bius, yang meski tak ditemukan di apartemennya, untuk membuat korban-korbannya tak sadarkan diri.

Aksi keji Reynhard ini terungkap usai seorang korbannya sadar dari pengaruh obat bius dan langsung memukulnya. Korban memukuli Reynhard sampai tak sadarkan diri dan langsung menelepon polisi.

Dalam keberjalanan kasusnya sejak Juni 2018 lalu, Reynhard selalu menyampaikan pembelaan. Ia mengaku kegiatan seksualnya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sosoknya pun menjadi catatan tersendiri bagi Hakim Suzanne Goddard yang mengadili kasusnya. Pasalnya Reynhard disebut-sebut terlihat tenang, bahkan cenderung menikmati seluruh proses persidangan yang ada. Reynhard juga tampak tidak menyesali perbuatannya kendati terancam hukuman berat.

"Terlebih lagi, selama sidang ini, Anda tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan Anda dan terkadang Anda tampak menikmati proses pengadilan ini," kata Hakim Goddard, dilansir dari BBC Indonesia. "Anda jelas tidak memikirkan penderitaan dan dampak kejiwaan mendalam yang Anda sebabkan terhadap para pria muda tersebut."

Kasus Reynhard ini disebut media-media setempat sebagai kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Atas kejahatannya, Reynhard pun divonis hukuman penjara seumur hidup.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait