Terciduk OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dikenal Sebagai Penentang Koruptor Maju Pemilu
Nasional

Wahyu Setiawan termasuk sebagai komisioner KPU yang vokal soal isu korupsi. Ia beberapa kali menyatakan tak ingin mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1). Kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh pimpinan KPU dan KPK.

Dilansir CNN Indonesia, Wahyu merupakan komisioner KPU yang telah menjabat sejak 2017. Pada 2003, ia menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara.

Setelah menjabat selama 10 tahun sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Wahyu pun naik ke level provinsi. Ia lantas menjabat sebagai komisioner KPU Jawa Tengah periode 2013-2018.

Meski masa jabatannya kala itu belum habis, Wahyu mengikuti seleksi komisioner KPU RI. Akhirnya, Wahyu dilantik menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022 bersama Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.


Selama ini, Wahyu termasuk sebagai komisioner KPU yang vokal soal isu korupsi. Ia terang-terangan menyatakan tak ingin mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Pada Pilkada 2018 lalu, Wahyu menyatakan bahwa KPU ingin memuat larangan eks napi korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui PKPU. Namun, DPR menolak hal tersebut lantaran tak ada larangan bagi mantan napi korupsi dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, Wahyu juga kembali menentang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019. Sama seperti komisioner KPU lainnya, Wahyu memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan koruptor telah mengabaikan amanah yang diberikan.

Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat diterapkan. Pasalnya, Mahkamah Agung membatalkan PKPU yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjerat seorang komisioner KPU dalam OTT di Jakarta, Rabu (8/1). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa OTT hari ini terkait kasus suap. "Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli dilansir CNN Indonesia, Rabu (8/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait