Mahasiswa Ini Gugat ke MK Usai Ditilang Gegara Tak Nyalakan Lampu Motor
Nasional

Eliadi Hulu, mahasiswa FH UKI, mengajukan gugatan untuk menghapus 2 pasal di UU LLAJ pasca ditilang karena kedapatan tak menyalakan lampu sepeda motornya.

WowKeren - Baru-baru ini seorang mahasiswa FH UKI, Jakarta, atas nama Eliadi Hulu membuat geger Indonesia. Pasalnya mahasiswa semester VII itu baru saja menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini ia ambil usai ditilang oleh petugas gegara tak menyalakan lampu sepeda motornya. Ditilang ketika hari masih cerah, Eliadi mengaku heran mengapa pemotor wajib menyalakan lampu kendaraan padahal sinar matahari sedang terang.

Sayangnya pertanyaan itu tak dijawab dengan memuaskan oleh petugas. Oleh karena itulah Eliadi, bersama rekannya Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) ke MK.

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari," ujar Eliadi sebagai pengantar gugatannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1). "Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)."


Tak hanya menyebut soal tidak relevannya situasi di Indonesia dengan alasan mengapa lampu sepeda motor wajib dinyalakan, Eliadi juga menyinggung Presiden Joko Widodo. Menurutnya Jokowi pernah melakukan hal serupa namun tak ditilang oleh aparat.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya," kata Eliadi. "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian."

Dilansir dari Detik News, pada tanggal yang dimaksud memang Jokowi tengah melakukan kampanye Pilpres. Ia berkendara menuju pasar dengan sepeda motor jenis chopper berwarna hijau. Dalam kesempatan itu memang Jokowi tampak tak menyalakan lampu sepeda motornya.

Eliadi pun berharap pasal yang digugatnya bisa dihapus. Sebab, menurutnya, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari justru berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait