Ini Kata Polri Soal Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Menyala Siang Hari ke MK
Nasional

Kepala Korlantas Polri turut buka suara terkait digugatnya UU LLAJ Ke MK oleh seorang mahasiswa bernama Eliadi Hulu yang ditilang karena tak menyalakan lampu motornya di siang hari.

WowKeren - Mahasiswa FH UKI, Jakarta, bernama Eliadi Hulu baru-baru membuat heboh masyarakat usai menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan gugatannya tersebut dikarenakan petugas yang menilangnya karena tak menyalakan lampu sepeda motornya. Menurutnya, aturan yang ditetapkan tersebut justru membuat aki boros.

Menanggapi gugutan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono buka suara. Ia mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.

"Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor," terang Istiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1). "Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai."


"Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2," sambungnya.

Dalam aturan tersebut menyatakan jika pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu (yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2).

Sebelumnya, Eliadi diketahui turut "menyentil" Presiden Joko Widodo soal lampu motor dalam gugatannya. Menurutnya, sang Presiden pernah mengendarai motor di siang hari tanpa menyalakan lampu, namun tak ditilang oleh aparat.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya," demikian kutipan pengantar gugatan Eliadi, dikutip dari laman resmi MK pada Jumat (10/1). "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru