Hacker Situs PN Jakpus yang Pasang Gambar Demonstran Pembawa Bendera Akhirnya Tertangkap
Nasional

Situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat diretas pada 19 Desember 2019 lalu. Saat situs dibuka, maka muncul latar berwarna hitam dengan ilustrasi demonstran pembawa bendera, Lutfi Alfiandi.

WowKeren - Situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat diretas oleh orang tak bertanggung jawab pada 19 Desember 2019 lalu. Ketika alamat website https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/list_perkara dibuka, maka tampak muncul latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi.

Diketahui, Lutfi merupakan salah satu demonstran yang menolak revisi UU KPK dan berbagai aturan kontroversial pada akhir September 2019. Foto Lutfi sempat viral di media sosial karena membawa bendera Merah Putih di tengah serangan gas air mata para petugas keamanan. Lutfi sendiri telah ditahan oleh polisi dan sudah menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam laman web PN Jakpus yang diretas, terdapat tulisan "w00pZ"dan juga link berita media online tentang Lutfi. "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis sebuah pesan di bawah link berita media online tersebut.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap hacker situs PN Jakpus tersebut. "Peretas situs PN Jakpus benar sudah ditangkap," terang Wakabareskrim Irjen Antam Novambar pada Senin (13/1) hari ini.


Pihak Bareskrim sendiri belum mengungkapkan jumlah hacker PN Jakpus maupun kronologi penangkapannya. Rencananya, Bareskrim Polri akan merilis pengungkapan kasus tersebut pada siang ini.

Sebelumnya, pihak Lutfi juga telah buka suara soal peretasan yang mencatut ilustrasi potret dirinya itu. Lutfi merasa dirugikan karena dirinya tidak mempunyai alat elektronik apapun saat berada di tahanan.

"Kita dari penasihat hukum, terus terang saja Lutfi merasa dirugikan dengan kejadian ini," kata pengacara Lutfi, Mahmud dilansir detikcom, Kamis (19/12). "Kenapa? Padahal dia di dalam tidak punya alat apa-apa."

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan jika seseorang peduli dengan kasus yang dialami oleh kliennya maka cara yang dilakukan bukan dengan melakukan peretasan situs resmi PN Jakpus. "Kalau memang orang respect tidak berbuat seperti itu dengan pengadilan yang berkaitan dengan sidang Lutfi. Pada prinsip kami merasa rugi jika Lutfi dikaitkan peretas yang masuk ke situs PN Jakpus," terangnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait