Banyak Dana Dari Pusat yang Nganggur, Sri Mulyani Bakal 'Jewer' Pemda
Nasional

Banyaknya dana dari pemerintah pusat yang mengendap di sejumlah desa. Untuk mengatasi hal tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal memberikan sanksi dengan menunda penyaluran dana desa tersebut.

WowKeren - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi untuk Pemerintah Daerdah (Pemda) yang mengendapkan dana daerah di rekening kas umum daerah (RKUD). Sanksi tersebut adalah pemotongan alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.

Namun, pemotongan alokasi tersebut akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat. Misalnya, daerah yang menunda mandatory spending dari program DAU, maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong.

"Sanksi tentu ada karena ini pasti ada pengaruhnya ke mandatory spending," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1). "Kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending, maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan."


Pemerintah pusat bakal menunda pencairan DAU pada daerah yang menunda mandatory spending. Prima pun mencontohkan pembangunan infrastruktur yang tak menyelesaikan pembangunannya maka di tahun anggaran berikutnya DAU daerah bakal dipotong.

Jika setelah penundaan daerah tersebut mampu menyelesaikan pembangunan infrastruktur, maka dana yang ditunda akan dicairkan kembali, dan di tahun anggaran berikutnya DAU tak akan dipotong. "Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," tutur Prima.

Sebagai informasi, dana daerah sendiri terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kemudian dana insentif daerah, serta dana otonomi khusus dan keistimewaan. Per November 2019, Kemenkeu telah mencatat ada Rp 186 triliun dana daerah yang mengendap di RKUD.

Karenanya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 untuk mengubah skema penyaluran dana desa danpencairannya pun memiliki sederet persyaratan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait