Adapun pernyataan jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tersebut dalam rangka menanggapi Komisi III DPR Taufik Basari yang meminta agar kasus Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II diusut hingga tuntas
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 20 Januari 2020 - 14:44 WIB
WowKeren - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya buka suara mengenai pernyataannya yang banyak disoal terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Sebelumnya, tak sedikit pihak yang tidak sepakat dengan Burhanuddin yang menyebut bahwa baik Semanggi I maupun Semanggi II bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin menyatakan siap menuntaskan kasus yang terjadi pada 1998 silam. Namun, ia mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan jika memenuhi syarat materiil dan formil. Adapun pernyataan Burhanuddin itu dalam rangka menanggapi Komisi III DPR Taufik Basari yang meminta agar kasus Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II diusut hingga tuntas.
"Mengenai HAM, kami pada dasarnya sebagai Jaksa Agung untuk penyidik kami siap menuntaskan perkara yang ada," keta Burhanuddin di Kompleks Parlemen, jakarta, Senin (20/1). "Dengan catatan memenuhi syarat materiil dan formil."
Oleh sebab itu, pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Sebab, ia sendiri tidak mau jika kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu justru menjadi batu pengganjal di masa depan bangsa nantinya.
Sebagai langkah lanjut, ia akan menghubungi Komnas HAM untuk membicarakannya. Ia berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau ada berkas, kami akan melakukan penelitian, itu janji saya," tegas Burhanuddin. "Saya ingin perkara ini tuntas tidak lagi menjadi beban. Kami akan bertemu dengan Komnas HAM."
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut bahwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah kasus pelanggaran HAM berat merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPR. Sontak saja pernyataan ini mengundang reaksi dari sejumlah pihak.
Salah satunya Politikus PDIP sekaligus Aktivis 98 Adian Napitupulu. Adian mengaku kecewa dengan pernyataan jaksa agung.
"Saya juga sakit hati," kata Adian di Jakarta Selatan, Minggu (19/1). "Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya."
(wk/zodi)