Bukan Hapus Kewajiban, Ternyata Omnibus Law Atur Ini Soal Sertifikat Halal
Nasional

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap akan menghapuskan kewajiban setiap produk untuk lolos sertifikasi halal. Kemenag pun angkat bicara soal asumsi tersebut.

WowKeren - Pemerintah berniat membabat habis tantangan investasi dengan merancang RUU Omnibus Law, salah satunya di bidang Cipta Lapangan Kerja. Ada beberapa pasal yang ikut direvisi lewat RUU ini, termasuk perihal jaminan produk halal.

Dikabarkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi sejumlah pasal soal produk halal. Termasuk diantaranya Pasal 4 yang mewajibkan setiap produk untuk lolos sertifikasi halal.

Hal ini pun membuat sejumlah pihak menganggap RUU Omnibus Law berpotensi meniadakan kewajiban sertifikasi halal. Tak pelak pro dan kontra mengiringi asumsi ini, apalagi mengingat mayoritas masyarakat Indonesia membutuhkan label produk halal.

Menanggapinya, pihak Kementerian Agama pun angkat bicara. Kemenag mengaku sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Dan berbeda dengan anggapan orang, Kemenag menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.

"RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, Selasa (21/1).


Menurut Mastuki, pembahasan omnibus law ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Setidaknya ada empat hal yang dibahas, khususnya dalam konteks jaminan produk halal.

Pertama soal sertifikasi halal yang lebih sederhana. Kedua terkait pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK. "Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah dinolrupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah 'fasilitasi bagi UMK'," terang Mastuki, dilansir Detik News.

Ketiga, RUU Omnibus Law akan mengoptimalkan peran dan fungsi seluruh elemen pelaksanaan sertifikasi halal. "Sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan," jelas Mastuki.

Serta yang terakhir, terkait sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar regulasi. Menurut Mastuki, RUU Omnibus Law justru mendorong pelaku usaha untuk lebih aware dengan sertifikasi produk halal, namun disampaikan lewat jalur persuasif alih-alih pidana.

Sebagai penutup, Mastuki pun menegaskan bahwa ada beberapa pasal yang mengalami penyesuaian lewat RUU Omnibus Law ini. Namun ia memastikan Pasal 4, yang menjadi sumber polemik, tak ikut dibahas. "Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk tidak jadi pembahasan," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait