Sekali Ketok, Hakim Medan Borongan Jatuhi Hukuman Mati 5 Gembong Narkoba
Nasional

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengetuk palu dan langsung menjatuhkan vonis hukuman mati sekaligus bagi lima gembong narkoba dalam sidang.

WowKeren - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhi hukuman mati bagi lima gembong narkoba pada Rabu (22/1). Lima gembong narkoba tersebut telah terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kg.

Putusan hukuman mati tersebut telah diketuk oleh Majelis Hakim yang bernama Saburilina Ginting. Sedangkan kelima terdakwa tersebut bernama Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

Hakim Saburilina menyatakan jika kelima tersangka telah terbukti dan meyakinkan bertindak sebagai kurir narkoba. Akibatnya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Hakim Saburilina juga menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan hukuman kelima tersangka tersebut. Diantaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, hakim juga tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa lantaran mereka tidak pernah berbuat sesuatu yang baik. "Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).


Sebelumnya, kelima gembong narkoba tersebut telah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun. Setelah pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa ini melalui kuasa hukumnya terlihat tidak puas dengan vonis tersebut.

Pencidukan kelima tersangka ini sendiri dimulai dari pengembangan Tim Bareskrim Polri Medan yang berhasil menangkap Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto. Berdasarkan kesaksian mereka, Polri Medan lantas bekerja sama dengan Polri Palembang untuk menelusuri keberadaan Iskandar.

JPU Kejati mengatakan jika Iskandar merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan merupakan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba tersebut. Tim Polri akhirnya berhasil menangkap Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang pada 28 April 2019 silam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 50 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam dua tas. Masing-masing tas tersebut berisi 25 bungkus sabu-sabu berwarna hijau dengan total seberat 50 kg.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah plastik berwarna hitam yang berisi sabu-sabu seberat 1 kg. Polisi juga turut menemukan empat bungkus plastik berisi 5,2 kg sabu-sabu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru