Diduga Jual Minyak Ilegal ke Asing, Kapal BUMN Pelindo Berhasil Diamankan
Nasional

Kapal bernama KT Sei Deli III tersebut berhasil diamankan saat sedang melakukan penyulingan minyak secara ilegal di tengah laut dan diduga akan dijual ke kapal milik Singapura.

WowKeren - Kapal salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pelindo I Batam berhasil ditangkap oleh DJBC Kanwil Kepri pada Senin (20/1) dini hari. Kapal tersebut membawa minyak ilegal dan diduga akan menjualnya kepada kapal milik Singapura.

Kapal Pelindo I Batam tersebut ditangkap saat melaut di antara perairan Indonesia dan Singapura. Kabar penangkapan itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Sumarna.

Kapal bernama KT Sei Deli III merupakan milik BUMN yang ada di bawah pengawasan Pelindo Batam I. Kapal itu diduga melakukan penyulingan minyak di tengah laut. Saat ini, kapal itu dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam. "Saat ini dalam pengawasan kami," kata Sumarna, Rabu (22/1).


Pihak Bea dan Cukai Batam, dikatakan Sumarna, saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penelitian. Lalu setelah itu akan mengkoordinasikan hasilnya dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Saat ditangkap, kapal Sei Deli III tengah melakukan penyulingan ilegal dan diduga akan menjual minyak ke kapal Singapura bernama CB Celebes. "Kapal berada di Pelabuhan Batu Ampar dan dalam pengawasan BC Batam," kata Sumarna.

Sumarna memastikan bahwa tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Jika kasus ini sudah selesai ditangani, maka pihak Bea Cukai Batam akan menggelar konferensi pers.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru