Barang Impor Tiongkok Diisukan Bisa Bawa Virus Corona, Begini Kata Pihak Bea Cukai
Nasional

Beredar kabar jika barang-barang impor dari Tiongkok dapat turut serta membawa dan menyebarkan wabah virus corona, begini tanggapan dari pihak bea cukai Indonesia.

WowKeren - Wabah virus corona yang disebut-sebut memiliki gejala seperti pneumonia telah menyebar tidak terkendali ke sejumlah negara. Virus misterius ini pada awalnya muncul di pasar ikan dan hewan yang terletak di Wuhan, Tiongkok.

Virus corona kemudian mulai menyebar ke sejumlah wilayah bahkan beberapa negara sejak 8 Desember 2019 silam. Akibatnya, Pemerintah Tiongkok kini telah menutup kota Wuhan demi mencegah penyebaran wabah ini semakin meluas.

Penyebaran coronavirus dikabarkan sudah sampai ke sejumlah negara lainnya. Diantaranya adalah Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga Thailand dan Jepang.

Akibatnya, berbagai kabar terus bermunculan terkait penyebaran virus yang masih misterius ini. Salah satunya adalah rumor tentang barang-barang impor asal Tiongkok yang diduga dapat membawa dan ikut menyebarkan virus corona.


Kasubdit Komunikasi Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan jika hingga saat ini belum ada barang dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia terindikasi membawa virus-virus aneh. "Nggak ada, sampai saat ini belum pernah ada juga. Kalau periksa sudah pasti, kan ini cenderung ke karantina," ujar Deni seperti dilansir dari Detik, Kamis (23/1).

Deni lantas menjelaskan terkait prosedur penanganan keluar masuknya suatu barang lewat bea cukai. Adanya ekspor dan impor berbagai barang, makanan maupun hewan tidak hanya diawasi oleh bea cukai namun juga sebuah komunitas bernama CIQ (Customs, Immigration & Quarantine).

Komunitas tersebut akan menangani setiap hewan yang masuk maupun keluar melalui proses karantina. Oleh karena itu, jika suatu makhluk hidup impor tidak lolos karantina dari CIQ, maka pihak Bea Cukai tidak akan mengizinkan masuk.

Sementara tidak hanya hewan, makanan impor yang masuk ke Indonesia juga akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Agar masuk ke Indonesia, maka makanan impor tersebut harus mendapatkan izin dari BPOM.

"Untuk makanan kan juga harus ada izin dari BPOM, tumbuhan dan hewan juga ada karantina-nya," jelas Deni. "Selama ada izin dari BPOM ya Bea Cukai meloloskannya. Kami mengacu pada izin itu, karena kami tidak memiliki kemampuan itu."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru