Para pengemudi driver ojek online mengeluhkan sistem pemotongan pajak yang tidak transparan dari pihak aplikator, sebab hal itu dilakukan tanpa memberikan bukti lampiran.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 24 Januari 2020 - 15:08 WIB
WowKeren - Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda menuturkan bahwa banyak driver ojek online yang mengeluhkan adanya pemotongan pajak pada penghasilan mereka. Menurutnya, untuk driver yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan maka akan dipotong.
"Tadi keluhan yang baru kita sampaikan itu mengenai potongan pajak oleh Grab," kata Miftahul, Jumat (24/1). "Kita minta kejelasan soal potongan pajak ini, kebetulan ada orang pajak."
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara menanggapi keluhan ini. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan bahwa memang driver dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan akan mendapat potongan pajak.
"Tadi baru bahas soal keluhan pajak yang dilakukan Grab. Dari bahasan tadi, masalah pajak sudah clear ya," kata Ahmad di jakarta Pusat, Jumat (24/1). "Kalau penghasilan lebih Rp 4,5 juta maka mereka jadi wajib pajak."
Namun, perlu dicatat bahwa penghasilan yang dipotong itu adalah adalah yang diperoleh dari bonus yang diberikan oleh aplikator. Sementara untuk hasil beroperasi mengantar penumpang tidak akan ditarik pajak.
"Itu penghasilan dari bonus yang dipotong, bukan hasil dari penumpang," tutur Ahmad. "Jadi kalau corporate keluarin duit, dia ngebayarin orang lebih dari Rp 4,5 juta. Nah itu akan dikenakan pajak (drivernya)."
Sementara itu, pihak driver mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pemotongan pajak tersebut. Sebab, pihak aplikator sendiri tidak pernah melampirkan bukti pemotongan pajak tersebut pada mitra pengemudi mereka.
Ahmad pun menuturkan bahwa pihak aplikator akan memberikan tanda bukti itu untuk ke depannya. "Nanti dikasih tanda bukti dari Grab, perusahaan yang membayarkan. Besarannya sekian akan dipotong jelas di buktinya," jelas Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa baik driver memiliki NPWP ataupun tidak, mereka akan tetap terkena pemotongan pajak jika penghasilannya melebihi Rp 4,5 juta. "Mau ada NPWP mau nggak ada NPWP tetap kena pajak. Malah kalau nggak punya bisa kena 20 persen. Kalau ada NPWP ya cuma 5 persen-an kalau nggak salah," jelas Ahmad.
(wk/zodi)