Donny Andy Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta Gara-Gara Status Narapidana Penipuan
Nasional

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menduga ada maladministrasi dalam penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT TransJakarta.

WowKeren - Donny Andy S Saragih sempat ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta alias TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono. Sayangnya, penunjukkan Donny sebagai Dirut TransJakarta dibatalkan pada Senin (27/1) hari ini.

Keputusan ini diambil lewat mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TransJakarta. Pembatalan penunjukkan ini berkaitan dengan status Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah melakukan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," demikian kutipan keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta dilansir CNN Indonesia pada Senin (27/1).


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, para calon direksi BUMD harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian. Mereka juga harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Donny sendiri disebut telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Donny meneken pernyataan yang menyebut bahwa dirinya tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan). Padahal, hal ini berbeda dengan kenyataan yang ada.

BP BUMD sendiri baru menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1) pekan lalu. Setelah melakukan verifikasi, laporan tersebut terbukti benar. "Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," lanjut keterangan PPID.

Untuk menggantikan Donny, Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT TransJakarta. "Segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," lanjut keterangan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait