BPJS Kesehatan Ajukan Kajian Pembatalan Kenaikan Iuran Pada Jokowi
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengajukan kajian tentang pembatalan kenaikan iuran PBPU dan BP kepada Presiden RI Joko Widodo.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengajukan kajian terkait pembatalan iuran ke Presiden Joko Widodo. Kajian ini berisi tentang rencana pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BP atau peserta mandiri kelas III.

Hasil kajian yang telah diajukan tersebut merupakan hasil diskusi antara beberapa lembaga yang berada di Indonesia pada Selasa (28/1). Diantaranya adalah Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan jika diskusi tersebut dilakukan demi mengurai segala permasalahan di BPJS Kesehatan terkait polemik kenaikan iuran. Kini, pihaknya akan menunggu pendapat tertulis terkait hasil FGD tersebut dari tiga lembaga yakni kepolisian, Kejagung, dan BPK. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan segera menyampaikan kesepakatan hasil diskusi tersebut ke Jokowi.

"Ini proses teknis jadi harus kami laporkan (ke Jokowi)," ujar Fahmi. "Karena pada Pasal 25 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah disebutkan penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat sesuai dengan ketentuan."


Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua kesimpulan dalam diskusi tersebut. Kesimpulan pertama adalah DPR akan menunggu pendapat tertulis dari kepolisian, Kejagung, dan BPK dalam tempo dua hari. Hal tersebut bertujuan agar Direksi BPJS Kesehatan dapat segera membuat landasan aturan terkait iuran mandiri kelas III.

Kesimpulan kedua, DPR akan meminta BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi hasil peraturan direksi tersebut. "Kalau untuk atasan, saya kira pak Presiden (Jokowi) tidak keberatan," jelas Sufmi.

Adanya kajian untuk melakukan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III merupakan hasil rapat dalam Komisi IX tanggal 12 Desember 2019 lalu. Kala itu, telah disepakati jika pemberian subsidi pemerintah akan diberikan pada peserta mandiri kelas III.

Usulan yang berasal dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut kemudian disetujui oleh Komis IX DPR. Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih belum juga ditindaklanjuti dan pemerintah justru tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada awal Januari 2020.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait