Cucu Soeharto Kembalikan Uang Rp 3,5 M Dari Investasi Bodong MeMiles
Nasional

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, cucu Soeharto, Ari Sigit, mengembalikan uang tersebut lewat mekanisme transfer ke rekening barang bukti penyidik.

WowKeren - Kasus investasi bodong MeMiles diketahui menyeret nama cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS). Ari sendiri telah mengakui dirinya menerima aliran dari investasi bodong tersebut kala diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Rabu (22/1) pekan lalu.

Kini, Ari pun telah menyerahakn yang sebesar Rp 3,5 miliar ke polisi. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana MeMiles yang diterima oleh Ari.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, uang tersebut dikembalikan Ari lewat mekanisme transfer ke rekening barang bukti penyidik. "Sudah ada pengembalian alat bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar ya kepada penyidik," jelas Truno dilansir CNN Indonesia pada Jumat (31/1).

Uang miliaran rupiah tersebut diberikan oleh MeMiles kala Ari ditawari untuk bergabung dengan mereka menjadi konsultan. Dalam kesaksiannya, Ari mengaku menolak tawaran tersebut.


"Uang tersebut diterima AHS dari PT Kam and Kam yang memberikan suatu permohonan untuk advisor," terang Truno. "Yang diserahkan kepada AHS dengan nilai Rp 3,5 miliar dalam beberapa kali (pengiriman)."

Meski diketahui telah menerima aliran dana, penyidik Polda Jatim belum berencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Ari. Polisi menilai Ari telah bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksiannya.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Truno. "Dan tentunya alat bukti ini harus dilakukan penyitaan dalam rangka untuk menyelamatkan aset member yang menjadi korban."

Dengan Ari yang telah mengembalikan uang Rp 3,5 miliar tersebut, maka total barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus MeMiles ini telah mencapai Rp 136 miliar. Penyidik mendapatkan uang tersebut dari sejumlah rekening yang dimiliki oleh PT Kam and Kam selaku pendiri aplikasi MeMiles.

Sejauh ini, polisi sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Mereka adalah Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dan motivator Eva Martini Luisa. Lalu ada pula Kepala Tim IT Prima Hendika serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam Sri Widya yang bertugas membagikan reward kepada para member.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru