Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan bahwa menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 31 Januari 2020 - 12:12 WIB
WowKeren - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, telah mengusulkan agar tanaman ganja dijadikan komoditas ekspor dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rafli menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bahwa ganja memiliki potensi ekspor yang besar, mengingat Aceh merupakan tanah yang subur ditanami ganja.
Usulan Rafli tersebut lantas ditanggapi oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut PPP, kemungkinan ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS sehingga muncul usulan ekspor ganja tersebut.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi sendiri menyatakan bahwa menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Namun, ia tidak mau berkomentar lebih jauh soal kemungkinan perubahan paradigma politik di PKS, karena hal tersebut dinilai merupakan urusan internal partai.
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS," ujar politisi yang akrab disapai Awiek tersebut, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (31/1). "Kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka."
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Awiek menegaskan bahwa dalam Islam telah jelas dinyatakan hal yang memabukkan bersifat haram, termasuk tanaman ganja.
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut," tutur Awiek. "Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam."
Awiek juga menjelaskan bahwa legalisasi ganja di Indonesia juga tak dapat dilakukan karena bertentangan dengan United Nations Single Convention 1961 dan United Nations Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam konvensi tersebut, tutur Awiek, disebutkan bahwa semua perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Awiek. "Baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat."
(wk/Bert)