Anggota Komisi VI asal Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan agar tanaman ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia. Sontak usul ini menjadi kontroversi karena ganja merupakan zat terlarang.
- Elvariza Opita
- Jumat, 31 Januari 2020 - 16:01 WIB
WowKeren - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI sukses membuat geger publik. Pasalnya salah seorang anggota Komisi VI dari F-PKS, Rafli, mengusulkan agar Indonesia menjadikan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor.
Rafli menilai tanaman ganja merupakan komoditas ekspor yang berpotensi dan dapat dikembangkan dengan mudah di Indonesia, khususnya di Aceh. "Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus," terang Rafli yang memang berasal dari Aceh itu.
Tak pelak permohonan Rafli ini pun langsung menarik perhatian banyak pihak apalagi karena ganja merupakan zat adiktif.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyatakan dengan tegas bahwa ganja merupakan produk yang dilarang.
Namun demikian ia tak bisa banyak berkomentar lantaran yang disampaikan Rafli baru sekadar wacana. Kalaupun sudah resmi diundangkan, Polri juga tak bisa bertindak apapun kecuali menjalankan regulasi yang ada.
"Aturan kita masih melarang berkaitan dengan ganja," ujar Argo di Jakarta, Jumat (31/1). "(Tapi tak bisa berkomentar banyak) polisi tugasnya menjalankan regulasi."
Usulan Rafli agar ganja dijadikan komoditas ekspor pun menuai beragam reaksi. Sebelumnya politikus PPP, Achmad Baidowi, dengan tegas menyatakan permintaan Rafli merupakan hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
Kendati demikian, Achmad enggan banyak berkomentar. Pasalnya ia menilai usulan itu muncul karena urusan politik internal PKS.
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS," kata Achmad dilansir CNN Indonesia pada Jumat (31/1). "Kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka."
Pihak Istana Kepresidenan pun sempat mengungkapkan pendapatnya soal usulan tersebut. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan tak bisa berkomentar banyak lantaran belum mempelajari usulan tersebut.
"Saya belum mempelajari apa maksud dan tujuannya ataupun bagaimana kerangkanya," tutur Fadjroel. "Saya tidak ingin, kami tidak ingin memberikan pendapat langsung sebelum mencoba mempelajarinya secara lebih."
(wk/elva)