Kucurkan Rp 14 Miliar, Pemkab Yahukimo Papua Masih Pertahankan Tenaga Honorer
Nasional

Bupati Kabupaten Yahukimo, Abock Busup, mengatakan bahwa daerahnya masih belum menghapus pengadaan tenaga kontrak tersebut di puluhan distrik di Yahukimo.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer dari lingkungan kerja instansi pemerintahan. Hal itu rencananya akan dilakukan secara bertahap.

Namun, kondisi ini justru berbeda di Papua. Pemerintah Kabupaten Yahukimo bahkan harus menggelontorkan dana sebesar Rp 14 miliar untuk menggaji para tenaga kontrak yang ada di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pada dasarnya, wacana tenaga kontrak atau honorer di Papua sudah ditiadakan mulai tahun ini. Namun, Bupati Kabupaten Yahukimo, Abock Busup, mengatakan bahwa daerahnya masih belum menghapus pengadaan tenaga kontrak tersebut di puluhan distrik di Yahukimo.

"Kami tetap membutuhkan tenaga kontrak atau honorer," kata Abock dilansir Kumparan, Selasa (4/2). "Untuk disebar pada 51 distrik di Yahukimo. Tenaga kontrak yang kami butuhkan lebih kepada tim medis dan guru di pedalaman."


Oleh sebab itu, para tenaga honorer yang dianggap telah mengabdi dengan baik di pedalaman Yahukimo itu masih dipertahankan oleh pemerintah setempat hingga kini. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan rencana penghapusan tenaga honorer dari Pemerintah Pusat.

"Tahun ini diharapkan tak ada lagi penambahan tenaga honorer di seluruh instansi Pemerintah Provinsi Papua," kata Wenda masih dilansir Kumparan. "Mulai tahun 2020 keatas, sudah tidak ada lagi tenaga honorer."

Untuk itu, Pemprov Papua akan mengangkat ribuan tenaga honorer melalui perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagi tenaga honorer yang berusia kurang dari 35 tahun bisa mencoba kesempatan dengan mengikuti seleksi CPNS yang digelar hampir setiap tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memastikan bahwa tidak akan ada lagi status pegawai di luar dua itu, meskipun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Arif menjelaskan bahwa saat ini di daerah-daerah masih ada karyawan yang berstatus kontrak.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait