Di tengah penolakan usul anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS soal legalitas ganja sebagai komoditas ekspor Indonesia. Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru jusru justru mendukung wacana tersebut.
- Nidya Putri
- Rabu, 05 Februari 2020 - 12:55 WIB
WowKeren - Usul anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli yang ingin menjadikan tanaman ganja sebagai salah satu komoditas ekspor Indonesia sempat menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.
Sayangnya, usul tersebut mendapat banyak sekali penolakan dari sejumlah pihak. Lantaran tanaman ganja merupakan tanaman ilegal dan bakal disalahgunakan oleh onkum-oknum tak bertanggung jawab.
Meski banyak yang menolak ide tersebut, nyatanya masih ada pihak yang justru mendukung. Seperti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru yang justru mendukung legalisasi ganja.
Menurutnya, harus ada regulasi yang jelas soal legalitas ganja serta kepastian hukumnya. Persoalan legalitas ganja ini, ungkapnya, sudah sering disampaikan dalam forum tertutup.
“Sebenarnya saya mendukung sikap Rafli, tetapi harus dengan regulasi yang jelas dan ada kepastian hukum tentang legalitasnya," katanya dilansir Kompas, Rabu (5/2). "Saya sudah pernah suarakan ini dalam berbagai kesempatan tertutup, karena saya membayangkan jika legalitas yang dimaksud dijadikan komoditi ekspor serta bahan obat obatan. Tentu ini akan berdampak posistif terutama bagi pengentasan kemiskinan di Gayo Lues yang secara jujur saya harus akui masih sulit dientaskan."
Selain itu, ia juga menghormati perjuangan Rafli untuk melegalkan ganja yang selama ini dicap sebagai barang haram. "Sekali lagi jangan salah dukungan saya bukan untuk mengkonsumsi ganja, tapi memanfaatkan tanaman ini untuk kebaikan tanpa harus bertentangan dengan aturan negara maupun konvensi PBB," lanjutnya.
Amru kemudian menambahkan jika legalisasi ganja bisa jadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun wilayah itu dari keterpurukan akibat bencana. Sehingga tidak ada lagi warganya yang terlibat peredaran narkotika. Mereka bisa normal kembali berusaha, tentu ekonomi mereka angkat jadi lebih baik,” tuturnya.
Namun, keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. Jikalau usul tersebut ditolak maka ia tak akan melawan.
“Kami menghormati apapun keputusan pemerintah pusat, karena tentu harus mampu meyakinkan dunia untuk meratifikasi ulang kesepakatan Union Nation of Single Convention of Drug (UNSCD) atau konvensi tunggal PBB tahun 1961," pungkasnya. "Dan negara kita mau merevisi UU RI No 5 tahun 2009, kalau kita mampu maka saya adalah orang pertama yang bersyukur."
(wk/nidy)