Nekat Ikuti Tes CPNS, Seorang Ibu Hamil Alami Kontraksi Saat Akan Kerjakan Soal
Nasional

Salah seorang peserta tes CPNS 2019 yang merupakan wanita hamil di Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengalami kontraksi saat akan mengerjakan soal ujian. Beruntung, panitia dengan sigap melakukan evakuasi.

WowKeren - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga saat ini masih terus berjalan. Pada awal tahun 2020 ini, tahapan seleksi telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah kisah pun turut dibagikan di media sosial terkait berlangsungnya SKD ini. Salah satunya seperti kisah yang beredar di media sosial WhatsApp tentang seorang ibu hamil dengan usia kehamilan 7 bulan yang mengalami kontraksi saat akan menjalani tes SKD CPNS 2020.

Peristiwa ini terjadi di titik lokasi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Selasa (4/2) pagi. Proses evakuasi penanganan ibu hamil yang mengalami kontraksi lantas diabadikan dalam video yang diunggah oleh akun @bkpsdm_pesawaran di Instagram


Dikutip dari Kompas, Rabu (5/2), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Ini benar," jawabnya.

Menurut Paryono, panitia di titik lokasi telah menyediakan tenaga medis untuk menangani peristiwa-peristiwa semacam itu. "Jika bisa ditangani di titik lokasi, akan ditangani, tapi kalau yang tidak bisa akan dirujuk ke RS atau Puskesmas," ujarnya.

Sementara itu, terkait prosedur pemeriksaan kesehatan atau kriteria tertentu untuk kondisi para ibu hamil yang akan mengikuti tes SKD ini, Paryono mengatakan bahwa telah disediakan tenaga medis untuk pemeriksaan. "Kita sediakan tenaga medis, yang mau periksa kesehatan diperbolehkan," terangnya. "Akan tetapi, kalo terkait dengan yang hamil, yang bersangkutan sendiri yang bisa mengukur apakah mampu atau tidak."

Menurutnya, panitia tidak berada dalam posisi yang tepat untuk menyarankan peserta tersebut mengikuti atau tidak mengikuti tes SKD ini. Terkait adanya dispensasi khusus yang mungkin diberikan dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, ia menjawab bahwa tidak ada dispensasi khusus. "Jika tidak ikut ujian, berarti peserta itu gugur," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait