Diajak Yasonna Gabung Tim Usut Fakta Harun Masiku, Ombudsman Tegas Menolak
Nasional

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menegaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga yang bekerja secara independen sehingga tidak mungkin bagi lembaga tersebut untuk turut bergabung bersama lembaga lainnya.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengajak sejumlah instansi untuk bergabung ke dalam tim bentukannya. Tim tersebut berfungsi untuk mengusut fakta simpang siur terkait keberadaan Harun Masiku.

Salah satu lembaga yang diajaknya yakni Ombudsman RI. Namun sayangnya, Ombudsman justru menolak untuk bergabung. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh anggota Ombudsman Ninik Rahayu. surat berisi tanggapan tersebut sudah disampaikan ke pihak Yasonna.

"Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan," kata Ninik dilansir Detik, Rabu (5/2). "Balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu."

Penolakan itu bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman merupakan lembaga negara yang independen. "Karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," tegas Ninik.


Tak hanya bekerja secara independen, Ombudsman juga harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik. Hal itu sudah termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman.

"Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman," jelas Ninik. "Bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD."

Adapun surat balasan itu sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada Rabu (29/1) lalu. Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat independen. Artinya, tidak mungkin bagi lembaga tersebut untuk bergabung dengan lembaga lainnya.

"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah," tegas Ninik. "Maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah."

Sementara itu, tim bentukan Yasonna itu disebut-sebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti 'Oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong,'" kata Yasonna pada Senin (27/1).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru