Moeldoko Sebut WNI Eks Isis yang Pulang ke RI Bakal Diadili
Nasional

Para WNI tersebut dulunya meninggalkan Indonesia demi bergabung dengan ISIS yang notabene adalah organisasi teroris sehingga harus menerima konsekuensi hukum sesuai yang berlaku di Indonesia.

WowKeren - Pemerintah RI telah mengambil keputusan tegas untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia yang dulunya pernah menjadi anggota ISIS. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa merujuk pada undang-undang yang ada, mereka yang dulunya WNI dan tergabung dalam ISIS akan langsung diadili ketika kembali ke Indonesia.

"Berikutnya ada UU yang memang dalam kajian rapat dengan presiden ada UU yang mengatakan bahwa, satu tentang kewarganegaraan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2). "Dua, siapa yang sudah punya niat ini sudah bisa diadili."

Para WNI tersebut dulunya nekat meninggalkan Indonesia demi bergabung dengan ISIS yang notabene adalah organisasi teroris. Sehingga yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar hukum. Ketika pulang ke Indonesia, mereka harus menerima konsekuensinya yakni menerima sanksi hukum sesuai yang berlaku di Indonesia.


"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum," tegas Moeldoko. "Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia."

Meskipun demikian, Moeldoko masih belum bisa memastikan landasan hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili eks anggota ISIS tersebut sepulang mereka dari Indonesia. "Case untuk menentukan status kewarganegaraan ada, case yang akan menentukan mereka nanti masuk kategori niat tadi itu juga ada. Begitu masuk, dikenali niatnya dari awal, perlakuannya akan seperti ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Moeldoko juga menegaskan bahwa para eks anggota ISIS tersebut juga sudah tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal itu dipastikan dari aksi mereka melakukan pembakaran paspor.

Sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, disetujui jika Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri. "Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/2).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait