Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Belasan Miliar
Nasional

Sidang dakwaan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi digelar pada Jumat (14/2) hari ini.

WowKeren - Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah sampai ke tahap sidang dakwaan. Dalam sidang tersebut, Imam didakwa menerima suap belasan miliar rupiah.

"Telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2) hari ini. Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap ini disebut dilterima oleh Imam lewat asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang disidang secara terpisah.

"Terdakwa bersama Miftahul Ulum mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018," lanjut jaksa. Jaksa menyebut Imam menerima uang melalui Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018.


Demi mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Deputi IV Kemenpora Mulyana pun meminta agar Ending berkoordinasi dengan Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Ending pun menemui Ulum dan membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah.

"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta," kata jaksa. "Dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi."

Atas perbuatannya tersebut, Imam pun didakwa bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait