Pemerintah Pakai Skema Whitelist Buat Hapuskan Ponsel Ilegal, Apa Maksudnya?
Nasional

Mulai 18 April 2020, pemerintah akan menerapkan skema whitelist untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal. Pelanggan harus memastikan ponselnya memiliki IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.

WowKeren - Pemerintah berusaha menekan peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Salah satu parameternya adalah dari IMEI-nya. Apabila IMEI-nya tak terdaftar, maka ponsel itu bisa dipastikan ilegal dan berpotensi untuk menerima konsekuensi dari peraturan ini.

Sebagai gambaran, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganalogikan IMEI selayaknya STNK dari gawai yang dimiliki. Nomor pada STNK semestinya terdaftar di pemerintah, begitu pula IMEI ponsel yang resmi.

Lantas konsekuensi apa yang akan diterapkan? Dari hasil koordinasi tiga lembaga, yakni Kemenkominfo; Kementerian Perindustrian; dan Kementerian Perdagangan, skema whitelist-lah yang ternyata akan digunakan untuk memblokir ponsel ilegal.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail, pasca rapat dengan masing-masing perwakilan kementerian. "Kami berkomitmen melalui pengendalian IMEI. Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk melindungi konsumen agar membeli perangkat yang sah dan ada payung hukum yang sah," ungkap Ismail di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2).


Masih menjadi pertanyaan, bagaimana pemblokiran ponsel ilegal dengan skema whitelist ini? Dijelaskan oleh Ismail, dengan skema ini, nantinya ponsel ilegal yang terdeteksi sejak awal tidak akan mendapatkan sinyal di ponsel dari operator seluler. Kebijakan ini akan berlaku pada 18 April 2020 mendatang.

"Sesuai tiga kementerian rapat tadi, skema yang dipilih adalah whitelist, yaitu proses pengendalian secara preventif. Sehingga ponsel yang akan dibeli sudah terdeteksi IMEI-nya," terang Ismail.

"Pastikan beli ponsel sah," imbuh Ismail, seperti dilansir dari CNBC Indonesia. "Karena whitelist ini dari awal beli tidak akan dapat sinyal di perangkat."

Regulasi ini, jelas Ismail, berlaku ke depan dan tidak surut. Maksudnya perangkat yang aktif tetapi IMEI tidak terdaftar di Kemenperin masih bisa digunakan seperti biasa.

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru