Aturan IMEI Diteken, HP Black Market 'Musnah' Mulai April 2020
Nasional

Menkominfo Rudiantara menganalogikan IMEI ini selayaknya STNK dari sebuah ponsel. Ponsel resmi semestinya memiliki IMEI yang telah teridentifikasi oleh negara.

WowKeren - Setelah sempat tertunda selama satu setengah bulan, akhirnya peraturan terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) diteken juga oleh pemerintah. Lewat aturan ini, ponsel black market tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Dilansir dari CNBC Indonesia, aturan ini diteken oleh tiga menteri pada Jumat (18/10). Ketiganya adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Terkait dengan peraturan ini, Rudiantara pun menganalogikan IMEI selayaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia pun memastikan aturan anyar ini tak akan mempengaruhi apalagi merugikan sisi pelanggan.

Lebih lanjut, menurut Rudiantara, sistem ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diteken. Peraturan ini sendiri diatur demi memastikan negara tetap mendapat pemasukan sebagaimana mestinya dari sektor ponsel.

"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada," jelas Rudiantara di Gedung Kemenperin, Jakarta. "Aturan ini untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun."


Dengan demikian, mulai April 2020 mendatang, ponsel black market tak akan bisa lagi digunakan. Operator telekomunikasi secara otomatis memutus jaringan teleponnya sehingga ponsel terkait hanya bisa digunakan untuk fungsi selain berkomunikasi.

Mendag Enggar pun menegaskan bahwa negara tidak melarang praktik impor ponsel, selama mengikuti peraturan yang ada. Terkait dengan penekenan aturan IMEI yang terlambat dibandingkan negara lain, Enggar mengaku tak mempermasalahkannya.

"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan," kata Enggar. "Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik."

Di sisi lain, mundurnya jadwal penekenan aturan ternyata berkaitan dengan harmonisasi data. Menperin Airlangga pun menegaskan bahwa peraturan anyar ini tak akan mengganggu pedagang maupun pengguna ponsel.

"Dividen kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Bagi Kemenkeu akan lebih mudah untuk cek barang legal atau BM," paparnya. "Ini tidak akan mengganggu pedagang."

Sebelumnya, pihak Kemenkominfo juga memastikan aturan ini dibuat demi melindungi konsumen. Sehingga masyarakat tak dirugikan karena ponsel yang diterima bisa diyakini kualitasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait