Dikritik Karena Beberkan Alamat Pasien Positif Corona, Walkot Depok: Dapat Dari Medsos
Nasional

Wali Kota Depok Mohammad Idris menuai banyak kritikan karena membeberkan alamat tempat tinggal pasien yang positif corona (COVID-19). Merespon hal itu, Idris menjawab jika data tersebut didapatkan dari media sosial.

WowKeren - Wali Kota Depok Mohammad Idris menuai kritikan usai mengungkapkan identitas pasien positif Corona ke publik. idris pun mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media sosial.

"Saya dapat dari medsos (media sosial). Saya tidak menyebut nama," tegas Idris saat ditemui di Jalan Boulevard Grand Depok City No 25, Cilodong, Depok, Rabu (4/3). "Saya tidak menyebut nama. Saya tidak menyebut alamat (pasien positif Corona)."

Idris lantas menjelaskan kronologi jumpa pers yang dilakukan di Balai Kota, Depok pada Senin (2/3) lalu. Ia mengungkapkan dia bertanya ke awak media terkait alamat pasien positif Corona.

"Saya hanya bertanya waktu itu apa benar ini alamatnya ini? Terus kata wartawan 'iya Pak alamatnya ini', gitu. Disebut (alamat pasien positif Corona) dan saya baca. Cuma salahnya saya, saya baca pertama, cuma itu dari medsos," paparnya.


"Bukan pernyataan saya, bukan ngasih tahu saya," sambungnya. "Pertanyaan saya, saya ragu. Yang saya tahu bukan itu nama perumahannya. Ternyata kata wartawan 'iya itu, Pak, itu'. Oh iya namanya."

Idris mengaku tidak mengetahui nama pasien positif Corona sampai sekarang. Dia pun menjelaskan tidak ada satu pun pihak yang memberi tahu dirinya tentang identitas pasien positif Corona ini.

"Sampai sekarang saya nggak tahu namanya siapa. Nggak ada, nggak ada yang tahu," pungkasnya. "Nggak ada yang beri tahu saya, saya memang nggak tahu sampai sekarang."

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengingatkan bahwa negara seharusnya menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi penduduk pasien. Karena jika data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien lewat media sosial atau lainnya dapat dinilai sebagai pelanggaran privasi warga negara.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran itu," kata Charles di Jakarta, Selasa (3/3). Anggota Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait