Polisi Sebut Masker Sitaan Dari Penimbun Akan Dijual Kembali Dengan Harga Normal
Nasional

Polres Metro Jakarta Utara diketahui telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbun masker di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Barang sitaannya pun akan dijual kembali kepada masyarakat.

WowKeren - Praktik penimbun masker kini marak ditemukan seiring dengan masuknya wabah virus Corona (Covid-19) ke Indonesia. Direktorat Reserse Polda Metro Jaya sendiri sempat menggerebek sebuah pabrik yang kedapatan menimbun masker ilegal di Central Cakung, Jakarta Utara, pada Kamis (27/2) pekan lalu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbun masker di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 6 ribu masker berbagai merek.

Rencananya, barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Jakarta Utara tersebut nantinya akan dijual kembali ke masyarakat dengan harga normal. "Jadi tersangkanya nanti yang jual," terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dilansir detikcom pada Kamis (5/3).

Menurut Budhi, langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan masker di tengah wabah virus Corona saat ini. Penjualan barang bukti berupa masker di tengah wabah seperti ini merupakan diskresi kepolisian yang diatur oleh undang-undang.

"Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat," tutur Budhi. "Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kita dilindungi, artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh."


Hal ini diharapkan Budhi bisa membantu masyarakat untuk mendapat masker di tengah kelangkaan yang terjadi. Budhi juga menjelaskan apabila barang bukti masker tersebut disimpan oleh kepolisian, maka kelangkaan akan semakin terjadi.

"Kalau ini disimpan-simpan kan makin tambah langka. Coba kalau semua Polres nyimpen semua berapa, tambah susah masyarakat nyari, karena disita semua sama polisi, kan gitu," ungkap Budhi. "Dengan kita lakukan ini, mudah-mudahan bisa bantu meringankan dengan banyaknya masker yang dijual lagi ke masyarakat harga akan turun."

Penjualan masker barang bukti tersebut rencananya akan dilakukan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Masyarakat pun dapat membeli masker dengan harga normal di Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp 22 ribu per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," ujar Budhi. "Tapi nanti penjualan kami batasi setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukkan ke plastik per 10 pcs, per 10 itu Rp 4.400."

Budhi pun menekankan bahwa penjualan barang bukti masker tersebut akan dilakukan oleh tersangka, bukan kepolisian. "Iya uangnya kan... makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita. Cuma kita awasi," pungkas Budhi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait