Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan mengubah skema penyaluran dana BOS. Perubahan tersebut rupanya disambut baik oleh sekjumlah pihak sekolah.
- Nidya Putri
- Jumat, 06 Maret 2020 - 12:43 WIB
WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan perombakan skema penyaluran dana BOS. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik.
Dengan diubahnya skema penyaliran dana dana BOS tak lagi melalui rekening kas umum daerah melainkan dikirim langsung ke rekening sekolah. Adanya perubahan ini dinilai bisa meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana BOS oleh sekolah.
Selain itu, proses pencairan dana pun akan menjadi lebih cepat. Kebijakan terbaru ini disambut baik oleh pihak sekolah.
Salah satunya, Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar, Andi Umar Patta yang mengatakan pengiriman dana BOS langsung ke sekolah membuat sekolah bisa leluasa membuat perencanaan dan memanfaatkan anggaran.
"Harapan kita dengan penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, pencairannya lebih tepat waktu," kata Andi dilansir Detikcom, Kamis (5/3). "Semua (rencana) pembelanjaan sesuai dengan harapan kita."
Selain mengubah jalur distribusi, pemerintah juga menetapkan kenaikan batas maksimal alokasi anggaran untuk gaji guru honorer menjadi 50 persen. Dengan ini, hampir dipastikan para guru honorer mendapatkan kenaikan gaji dari yang diterima saat ini.
"Sudah pasti ada kenaikan gaji (guru honorer) setelah kebijakan ini," tuturnya. "Sementara kita buatkan hitung-hitungannya, yang pasti akan naik."
Berubahnya alur birokrasi pendistribusian dana BOS ini juga dapat mempercepat pemberian gaji untuk guru honorer. Saat ini, guru honorer mendapatkan gaji setiap tiga bulan, sesuai dengan waktu pencairan dana BOS.
"Kalau sebelumnya kita bayarkan cash, harapan kita (dengan kebijakan baru, gaji) bisa disalurkan lewat rekening," tutupnya. "Lebih cepat dan untuk pertanggungjawaban kita untuk pelaporan."
(wk/nidy)