Arsul Sani Bantah Tjahjo Kumolo Soal Gaji DPR Rp 267 Juta
Instagram/arsul_sani_af
Nasional

Ketua Fraksi PPP di DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp 28 juta jika ditambah dengan tunjangan dan sebagainya total mencapai Rp 60 juta.

WowKeren - Ketua Fraksi PPP di DPR RI Arsul Sani menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo perihal gaji anggota DPR. Sebelumnya, Tjahjo menyebut bahwa gaji di DPR mencapai Rp 267 Juta per bulan.

"Pensiun saya DPR, saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, Kamis (5/2). "Nggak ngapa-ngapain. Nggak main proyek, nggak main anggaran. Pokoknya dapet Rp 267 juta clear," kata Tjahjo.

Pernyataan ini pun dibantah oleh Arsul. Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp 18 juta. Namun jika ditambahkan dengan total tunjangan yang diterimanya angkanya bisa mencapai Rp 60 juta. Namun yang jelas, sama sekali tidak mencapai Rp 200 juta.

"Di slip saya, gaji itu ada delapan belas juta sekian ratus ribu saya enggak hafal, tetapi kalau ditambah dengan tunjangan-tunjangan itu bisa sampai antara RP 50-60an juta," kata Arsul di Senayan, Jumat (6/3). "Saya kira tidak kemudian sampai ratusan juta."


Namun, Arsul mengatakan tidak menutup kemungkinan jika anggota legislatif gajinya mencapai ratusan juta. Namun jika hal itu dihitung juga dari biaya kunjungan kerja dan tunjangan lainnya.

Oleh sebab itu, ia pun mengaku bingung dengan apa yang disampaikan Tjahjo. Ia menduga bahwa mungkin saja saat Tjahjo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dulu, negara memiliki anggaran yang lebih besar sehingga mampu menggaji anggota DPR sebanyak itu.

"Kalau Rp 200 jutaan saya juga bingung, barangkali semasa Pak Tjahjo jadi anggota DPR ya memang anggaran negara banyak," lanjut Arsul. "Sehingga yang dinikmati juga banyak. Coba tanya Pak Tjahjo."

Sementara itu, terkait anggaran yang diterima anggota DPR ketika masa reses, Arsul mengatakan, anggaran tersebut bukan termasuk penghasilan anggota. Sehingga tidak dibenarkan jika jumlah itu dianggap dari penghasilan.

"Untuk membantu kegiatan konstituen apa, juga menyumbang katakanlah proposal pembangunan yang diajukan oleh konstituen," jelas Arsul. "Jadi kalau itu menjadi bagian sebagai penghasilan, itu malah enggak benar secara hukum."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait