Arya Claporth Melaporkan Dugaan Perzinaan, Karen Idol: Cari Sensasi
Selebriti

Perseteruan yang terjadi antara Karen Idol dan Arya Claproth masih belum menemukan titik terang. Tak hanya kasus mengenai buah hati yang meninggal, kali ini Karen dilaporkan Arya atas dugaan perzinaan.

WowKeren - Perseteruan antara Karen Idol dan mantan suaminya, Arya Satria Claproth, belum selesai sampai saat ini. Terdengar kabar, Arya melaporkan Karen atas dugaan pezinaan ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara Arya, Andreas Nahot, mengungkapkan kliennya merupakan korban dalam kasus perzinaan tersebut. Sedangkan kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, meminta Arya untuk membuktikan tudingan dalam laporannya.

"Ini saya berani katakan berulang-ulang, kasus ini sengaja dinaikkan untuk mengalihkan perhatian masyarakat terkait kematian anak Mbak Karen,” ucap Wemmy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3) dilansir dari Kumparan.com.

Menurut Wemmy, Arya hanya mencari sensasi lewat laporan kasus tersebut. Ia menyebut Arya sengaja meramaikan tudingan itu agar kematian putrinya, Zefania Carina, tak lagi jadi perhatian utama.

“Jadi orang ini hanya ingin membuat sensasi. Menganggap dirinya paling benar, padahal banyak kesalahan,” ujar pengacara Karen.


Sebelumnya, Wemmy mengaku bahwa pihak Arya sempat meminta agar kasus Zefania tak dibesar-besarkan. Jika tidak begitu, mereka mengancam akan membuka semua aib yang dilakukan oleh Karen.

“Jadi, waktu itu, mereka minta agar kematian Zefi tidak dibesar-besarkan, dengan diganti mereka tidak akan membuka aib Mbak Karen. Sekarang saya tanya, 'aib apa yang dilakukan?' Masyarakat juga tahu kok anaknya itu meninggal di tangan siapa, jadi jangan lah membela diri dengan sesuatu yang salah,” ungkap Wemmy.

Wemmy juga menegaskan, Karen tak akan segan melaporkan balik Arya dengan membongkar semua kejahatan yang pernah dilakukan sebelumnya. Wemmy mengaku punya cukup bukti untuk melaporkan Arya kepada polisi.

“Ada semua, enggak mungkin kita bicara begini enggak ada bukti. Tadinya kami tidak mau melakukan ini, tapi karena mereka sudah buka, sekalian kita buka-bukaan supaya masyarakat bisa menilai,” pungkasnya.

Arya Claproth melaporkan Karen Idol dengan pasal 284 KUHP tentang Dugaan Perzinaan pada 7 Maret lalu. Pihak Arya menuding perzinaan yang dilakukan Karen ini menjadi titik awal perpisahan dan menyebabkan Zefania meninggal dunia.

Di sisi lain, kuasa hukum Arya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dibuat untuk menyerang balik pihak Karen. Laporan itu dilakukan Arya hanya semata-mata untuk menuntut keadilan dari masalah ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait