Kakak Goo Hara Perjuangkan Agar Warisan Adiknya Tak Jatuh ke Tangan Ibu, Ingin Ubah Hukum di Korsel
Instagram/prism_i
Selebriti

Pada Rabu (18/3), Goo Ho In memberikan pernyataan mengenai warisan Goo Hara serta keputusannya untuk mengajukan petisi agar hukum warisan yang berlaku saat ini diganti dengan 'UU Goo Hara'.

WowKeren - Sepeninggal Goo Hara, keluarganya terlibat perselisihan hukum atas warisan yang ditinggalkan. Goo Ho In, kakak laki-laki personel girl grup Kara itu telah mengajukan tuntutan hukum terhadap ibu kandungnya mengenai pembagian warisan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa ibu kandung Goo Hara telah menunjuk perwakilan hukumnya sendiri dan mengklaim bahwa sebagai ibu kandung, ia harus menerima 50 persen dari pembagian warisan. Namun ayah kandung Goo Hara telah menyangkal permintaan tersebut. Sang ayah juga telah memberikan 50 persen bagiannya kepada kakak laki-laki Goo Hara.

Pada Rabu (18/3), Goo Ho In melayani wawancara dengan para reporter di sebuah kantor pengacara di Seocho, Seoul untuk memberikan pernyataan mengenai warisan Goo Hara. Di hari yang sama, pengacara Noh Jong Un mengumumkan bahwa mereka akan maju dengan petisi untuk melegalkan "Undang-Undang Goo Hara".


"Kami membuat petisi legislatif kepada Majelis Nasional agar memberlakukan 'UU Goo Hara' pada tanggal 18 Maret," ujar pengacara Noh Jung Un. "Menurut sistem hukum saat ini, jika seorang anak meninggal sebelum orangtuanya karena kecelakaan, maka properti milik sang anak, termasuk kompensasi untuk kematian, diwariskan kepada orang tua yang meninggalkan anak tersebut."

"Hasilnya tidak sejalan dengan keadilan universal dan kemanusiaan karena orangtua akan mengambil keuntungan berupa harta benda kematian anaknya, sementara tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membesarkan anak tersebut. Sementara kami meneruskan kasus sidang warisan, kami juga mengajukan petisi untuk berlakunya 'UU Goo Hara' yang merupakan revisi UU tentang hukum waris," lanjutnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa ibu Goo Ho In dan Goo Hara meninggalkan kakak beradik tersebut saat Goo Hara masih berusia 9 tahun. Dan setelah Hara meninggal, ia menuntut setengah dari harta warisan Goo Hara sesuai dengan hukum yang saat ini berlaku di Korsel, yang dianggap tak adil oleh Goo Ho In.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait